Surabaya pada hari Senin, 08 Juli 2024, di depan Makoramil Babinsa Kelurahan Sidotopo Wetan Koramil 0831-06 Kenjeran, Serka Ata S telah melaksanakan pendampingan pendataan pedagang di Jalan Bulak Banteng Ma. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pengelolaan data pedagang di wilayah tersebut.
Serka Ata S dan instansi terkait berperan aktif dalam pendataan pedagang di Jalan Bulak Banteng Madya, yang bertujuan untuk mencatat informasi penting mengenai pedagang yang beroperasi di area tersebut. Dengan adanya data yang tercatat dengan baik, diharapkan dapat membantu dalam pengelolaan dan pengawasan pedagang secara lebih efektif.
Pendampingan yang dilakukan oleh Serka Ata S menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Dengan pendataan pedagang yang terorganisir dengan baik, diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Apresiasi tinggi untuk Serka Ata S dan Instansi terkait yang telah melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi. Langkah-langkah seperti ini merupakan contoh nyata dari upaya kerjasama antara Babinsa dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan teratur. Semoga hasil dari pendataan pedagang ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi lokal di Surabaya.