SURABAYA – Dalam upaya menerapkan pendekatan yang lebih humanis dan efektif, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce meluncurkan aplikasi bernama "Elektronik Teguran Simpatik Presisi" atau disingkat dengan “ETSP”.
Kombes Pol Pasma mengatakan, Aplikasi “ETSP” ini mulai diterapkan pada kegiatan Operasi Patuh Semeru 2023 yang sudah resmi digelar mulai tanggal 10 Juli 2023.
“Kita laksanakan Operasi Patuh Semeru 2023 selama 14 hari, mulai tanggal 10 Juli sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 di seluruh wilayah Jawa Timur, ”ujar Kombes Pasma.
Operasi Patuh Semeru 2023 bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas ( Kamseltibcarlantas) di wilayah Jawa Timur.
“Jika biasanya tengguran kepada pelanggar dengan tertulis, kali ini Polrstabes Surabaya akan melakukan teguran kepada pelanggar dengan cara lain, yaitu melalui Aplikasi ETSP, ” jelas Kombes Pasma usai memimpin apel gelar pasukan di Polrestabes Surabaya, Senin (10/7).
Kombes Pasma juga mengungkapkan, Inovasi Polrestabes Surabaya ETSP yang dipakai dalam Operasi Patuh Semeru 2023 itu adalah merupakan wujud implementasi Quick Wins Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dengan Aplikasi ETSP ini lanjut Kombes Pasma, nantinya pelanggar akan tercatat pada big data.
Pada data tersebut akan tercatat nama pelanggar, NIK, Alamat, jemis pelanggaran, petugas yang menindak dan lokasi saat terjadi pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, selama ini teguran simpatik hanya menggunakan blanko teguran dan kerapkali kurang terlalu diindahkan oleh pelanggar lalu lintas.
Selain itu kata AKBP Arif personel yang melakukan penindakan tidak teriput datanya secara akurat ke dalam sistem informasi atau database.
“Beda dengan penindakan tilang baik Etle maupun tilang non elektronik yang datanya tersimpan dalam sistem sehingga bisa dianalisa dan dievaluasi, ” ujar AKBP Arif.
Untuk meningkatkan kualitas teguran terhadap pelanggaran lalu lintas itulah kata AKBP Arif, pihak Satlantas Polrestabes Surabaya membuat inovasi berupa ETSP.
Dengan ETSP itu kata AKBOP Arif semua akan terekam, pelanggar juga akan mendapatkan notifikasi berupa teguran atas pelanggaran yg dilakukannya melalui WA (whatsapp) yang terkirim melalui sistem otomatis.
“Selain itu personel yang aktif dan rajin menegur dan bukan menilang juga terdata secara akuntabel sehingga dapat terukur kinerjanya baik secara kuantitas maupun kualitas, ”jelas AKBP Arif.
AKBP Arif juga menjelaskan supaya teguran tersebut tidak diremehkan oleh pelanggar walaupun tidak didenda, data pelanggar yang ditegur akan tersimpan dan diolah menjadi sebuah data TAR (Traffic Atitude Record) atau rekam jejak perilaku berlalu lintas seseorang berdasarkan NIK / No KTP.
Baca juga:
Forkopimda Jatim Gelar Apel Pamor Keris
|
“Ini akan kita pakai evaluasi untuk pertimbangan jika pelanggar di masa yang akan datang pelanggar tersebut mengurus SIM (baru/perpanjangan) ataupun mengurus SKCK, ”pungkas AKBP Arif. (*)