Malam Pergantian Tahun Polres Pelabuhan Tanjungperak Tindak Puluhan Knalpot Brong di Suramadu 

    Malam Pergantian Tahun Polres Pelabuhan Tanjungperak Tindak Puluhan Knalpot Brong di Suramadu 

    TANJUNGPERAK - Malam pergantian tahun baru 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak  melakukan penindakan pada pengendara motor dengan knalpot brong di Jembatan Suramadu.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan pihaknya melakukan penindakan knalpot brong pada Minggu (31/12/2023) malam hingga Senin (1/1/2024) pagi. Penindakan knalpot brong dilakukan di Jembatan Suramadu tujuan ke Surabaya.

    "Penindakan pelanggaran lalu lintas menjelang malam pergantian  tahun baru 2024 sebanyak 93 tilang, " kata William saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/1/2024).

    Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto. Ia menegaskan kendaraan bermotor knalpot brong yang  tidak sesuai knalpot standar telah ditilang dan disita.

    "Hasil penindakan ada  (93), terdiri dari 7 SIM, 35 STNK, dan 51 motor yang telah kami sita dan dikenakan sanksi tilang, " ujarnya.

    Suroto menyatakan penindakan berlangsung di Jembatan Suramadu. Tepatnya di sisi timur, arah Madura menuju Surabaya.

    Ia mengimbau agar pelanggar tak hanya membawa surat tilang saja ketika mengambil barang bukti. Namun, juga membawa knalpot asli atau bawaan motor.

    "Untuk pelanggar wajib membawa knalpot asli jika ingin mengambil kembali motor yang telah disita, lalu membayar denda tilang di lokasi dan cara pembayaran yang telah ditentukan, " pungkasnya. (*)

    tanjungperak
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur...

    Artikel Berikutnya

    Wimbo Ernanto SE, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan...

    Berita terkait