Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat melakukan kordinasi multi stake holder terkait dengan pemanfaatan air dalam kawasan hutan. Kamis (21/11/2024).
Acara diselenggarakan di Balai Desa Bumiharjo Jalan Balerejo Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, di hadiri Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Pudam) Banyuwangi, Camat Glenmore, Polsek Glenmore, Koramil Glenmore dan Pemdes Bumiharjo.
Pertemuan ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara pada pasal 3 ayat (1).
Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Baca juga:
Mengenal Seni Aborigin Australia
|
Dalam sambutannya Plt. Camat Glenmore, Eko Yulianto, S.STP., M.Si., mengatakan terimakasih atas kedatangan Perhutani, Pudam dan perwakilan masyarakat Desa Bumiharjo di Balai Desa Bumiharjo.
“Maksud dan tujuan pertemuan ini untuk melaksanakan mediasi terkait pemanfaatan sumber daya air dalam kawasan hutan, ini dalam rangka pelayanan kepada masyarakat apapun nanti apa yang terjadi dan apapun yang menjadi kesimpulannya melalui musyawarah untuk mufakat, " terangnya.
Kepala Desa Bumiharjo, Sutarji berharap dalam kegiatan hari ini nanti bisa menemukan titik terang seperti yang kita harapkan.
“Masyarakat dapat penjelasan dari Perhutani dan Pudam, apa yang dihasilkan dalam acara ini bisa menjadi pertimbangan, ” ujar Sutarji.
Baca juga:
Pergilah Anakku, Busur T’lah Dilepas
|
Mewakili Direktur Utama Pudam Banyuwangi, Kepala Bidang Keuangan merangkap Bagian Umum, Suprapto, S.E., mengatakan bahwa legalitas pemanfaatan sumber daya air dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh Pudam Banyuwangi adalah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Sumber Daya Air Dalam Kawasan Hutan Nomor 10/PKS/BWB/DIVRE-JATIM/2023.
“Pudam Banyuwangi tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, juga berdasarkan putusan Pengadian Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa lokasi dikerjasamakan tersebut berada dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani Banyuwangi Barat, ” jelas Suprapto.
Mewakili Kepala Perum Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, KSS Hukum Kepatuhan, Eko Hadi mengatakan pemanfaatan sumber daya air dalam kawasan hutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara.
“Perhutani siap melakukan kerjasama pemanfaatan sumber daya air dalam kawasan hutan dengan siapapun untuk kepentingan masyarakat, ” kata Eko.
“Jadi tidak hanya dengan Pudam saja kita bisa bekerjasama untuk pemanfaatan sumber daya air dalam kawasan hutan, ” pungkasnya.
Asisten Perhutani (Asper) Glenmore, Wageyanto mengatakan siap mendukung pemanfaatan sumber daya air dalam kawasan hutan.
“Kami akan melaksanakan semua kebijakan pimpinan terkait pemanfaatan sumber daya air diwilayah BKPH Glenmore sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, ” ujar pria yang akrab dipanggil Wage ini.@Red.