SURABAYA - Seorang kuli bangunan berurusan dengan polisi, karena nyambi sebagai pengedar serbuk haram narkotika jenis sabu.
Kuli bangunan itu berinisial KZ mereka merupakan warga Jalan Simo Pomahan Baru Barat Surabaya, diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya di Hotel Jalan Dukuh Kupang Timur Surabaya.
Kuli batu berusia (22) itu kini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti nyambi mengedarkan sabu.
Penangkapan tersangka KZ berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mendengar itu, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, langsung melakukan pengintaian di Hotel Jalan Dukuh Kupang Timur Surabaya.
Baca juga:
Forkopimda Jatim Gelar Apel Pamor Keris
|
"Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pemuda yang menjual narkotika jenis sabu, " kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, pada Kamis (27/10/2022).
Polisi lantas mengendus keberadaan Target Operasi (TO) tersangka KZ di Hotel Jalan Dukuh Kupang Timur Surabaya tersebut. Tak lama kemudian, polisi langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Usai diamankan, polisi lantas melakukan penggeledahan di rumahnya Jalan Simo Pomahan Baru Barat Surabaya. Hasilnya, polisi mendapati barang bukti sabu yang disimpan 3 poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6, 83 gram.
Selain itu polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik, dua skrop yang terbuat dari plastik, satu kotak warna hitam, satu unit handphone, uang tunai sejumlah Rp. 250.000, dan satu buah tas warna hitam.
"Ternyata benar, kami langsung menangkap 1 tersangka (KZ) beserta barang buktinya, " ujar Daniel.
Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Di hadapan polisi, tersangka mengaku mendapat serbuk setan itu dari seorang penyuplai berinisial BOS. Kini polisi tengah memburunya.
Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapat dari temannya bernama BOS (DPO), " tandas Daniel.
Atas perbuatannya KZ harus mendekam di balik sel tahanan. Ia juga terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)